Tiongkok Minta Pemerintah Lindungi Hak Nelayannya Terkait Tewasnya ABK

Image title
11 Juli 2020, 11:09
Tiongkok, pemerintah, wni, kapal, anak buah kapal
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Ilustrasi, anak buah kapal. Tiongkok meminta pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terkait tewasnya ABK WNI di kapal Tiongkok.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Hasan Afriandi yang menjadi ABK di salah satu kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yu 117 dan Lu Huang Yu 118, ditemukan meninggal dunia. Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Aris Budiman mengatakan pihaknya menerima informasi awal bahwa korban dianiaya hingga meninggal dunia.

"Seperti pengalaman sebelumnya, sebagian besar tenaga kerja kita yang bekerja di kapal ikan asing diperlakukan tidak manusiawi dan dokumen untuk mereka bekerja sering kali dipalsukan dan tidak benar isinya. Sehingga dugaan kami kedua kapal ini salah satunya merupakan tempat penganiayaan," kata Aris pada Rabu (8/7).

Polda Kepri pun menjadikan seluruh ABK di kapal itu sebagai saksi. Total ABK yang dimintai keterangan sebanyak 23 orang yang terdiri dari delapan warga negara Filipina dan 15 ABK asal Tiongkok.

Seluruh ABK tersebut dimintai keterangan terkait kematian WNI di perbatasan perairan Indonesia-Singapura itu. Dalam proses tersebut, Polda Kepri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina dan Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...