KTT G20 Akan Resmi Tetapkan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2023

Agustiyanti
30 Oktober 2021, 21:12
G20, KTT G20, pajak, pajak minimum global, pajak digital
G20.0rg
Komitmen penerapan pajak minimum global 15% akan secara resmi diadopsi negara-negara G20 pada Minggu (31/10)

"Perjanjian hari ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik. Ini adalah kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada Jumat (8/10) waktu setempat seperti dikutip dari CNN.  

Irlandia menyepakati perjanjian setelah dilakukan perubahan dari rencana awal, yakni tarif minimal 15% tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.  "Ini akan memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri yang akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi,” ujar Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.

Tarif baru akan berlaku untuk 1.556 perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia, mempekerjakan sekitar 400.000 orang. Namun, lebih dari 160.000 bisnis yang menghasilkan pendapatan tahunan kurang dari €750 juta ($867 juta) dan mempekerjakan sekitar 1,8 juta orang masih akan dikenakan pajak sebesar 12,5%. "Saya yakin Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan, dan kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan 'terbaik di kelasnya' ketika perusahaan multinasional mencari lokasi investasi," kata Donohoe. 

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan yang memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di mana mereka menghasilkan penjualan dan keuntungan, bukan hanya di mana mereka memiliki kehadiran fisik. Klausul ini akan memberikan konsekuensi besar bagi perusahaan teknologi seperti Google dan Amazon (AMZN), yang telah mengumpulkan keuntungan besar di negara-negara di mana mereka membayar pajak yang relatif kecil.

OECD mengharapkan implementasi perjanjian akan dimulai pada 2023. Namun, meski Irlandia dan negara lainnya kini sudah memberikan kesepakatan, implementasi pajak minimum ini masih harus melalui revisi undang-undang di masing-masing negara.

 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...