48.000 Pekerja di Singapura Terancam PHK Jika Belum Divaksin Covid-19

Happy Fajrian
15 Januari 2022, 14:10
singapura, vaksin covid-19, vaksinasi,
ANTARA FOTO/REUTERS/MINISTRY OF MANPOWER SINGAPORE/Handout//hp/cf
Para pekerja melakukan tindakan "social distancing" saat mereka mengantri makan siang di asrama Westlite saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Singapura, Jumat (10/4/2020).

Di Singapura, 87% dari total populasi telah divaksinasi lengkap dan setengahnya mendapatkan dosis ketiga atau booster. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah pekerja yang tidak divaksinasi turun hampir 8% awal bulan ini dari 52.000 yang dilaporkan pada bulan Desember.

The Singapore Business Federation (SBF) and Singapore Manufacturing Federation (SMF) menganjurkan agar pengusaha berbicara dengan pekerja yang belum mendapatkan suntikan untuk memahami alasan mereka untuk tidak divaksin.

“Karena ketidakmampuan untuk kembali ke tempat kerja akan berdampak pada kinerja karyawan yang tidak divaksinasi, kami mendesak semua karyawan yang tidak divaksinasi yang memenuhi syarat untuk divaksinasi untuk melakukan vaksinasi mereka sesegera mungkin,” kata CEO SBF Lam Yi Young

Dia menambahkan bahwa perusahaan juga dapat memberikan waktu istirahat bagi pekerja untuk mendapatkan kesempatan divaksin.

“Karena sebagian besar pekerja yang divaksinasi akhirnya lebih sering kembali ke kantor, ketidakhadiran yang berkepanjangan dari tempat kerja mereka yang tidak disuntik dapat mempengaruhi kinerja mereka serta kinerja perusahaan,” ujarnya.

Beberapa poin lain dalam kebijakan yang diumumkan Pemerintah Singapura pada 27 Desember 2021 ini yaitu:

  1. Jika pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh ketidakmampuan karyawan untuk berada di tempat kerja untuk melakukan pekerjaan kontrak mereka, itu tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah.
  2. Mereka yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin masih akan diizinkan di kantor. Namun, pengusaha harus mempertimbangkan untuk mengizinkan mereka bekerja dari rumah jika mereka dapat melakukannya, dan itu tidak akan memengaruhi penilaian kinerja mereka.
  3. Pemberi kerja tidak boleh menghentikan pekerjaan karyawan hamil yang memenuhi syarat secara medis tetapi tidak divaksinasi dan sangat dianjurkan untuk memberikan pertimbangan khusus terhadap kebutuhan dan kekhawatiran mereka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...