Mahkamah Agung AS Batalkan Aturan yang Legalkan Aborsi

Agustiyanti
25 Juni 2022, 11:16
amerika serikat, aborsi, mahkamah agung AS, larangan aborsi
ANTARA FOTO/REUTERS/Leah Millis/HP/dj
Leah Millis Claudia Nachega (tengah) melakukan aksi bersama yang lainnya atas hak aborsi setelah pagar pelindung anti panjat dipasang di depan gedung Mahkamah Agung di Washington, Amerika Serikat, Kamis (5/5/2022).

Kemarahan Biden

Presiden Joe Biden mengatakan bahwa  kesehatan dan kehidupan perempuan di negara ini sekarang dalam bahaya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Roe v yang menghilangkan hak konstitusional untuk aborsi.

"Ini adalah hari yang menyedihkan bagi pengadilan dan negara," kata Biden, berbicara dari Gedung Putih, menyerukan Kongres untuk menyusun hak untuk aborsi , sesuatu yang tidak mungkin mengingat keseimbangan kekuasaan di Senat.

“Tiga hakim agung yang ditunjuk oleh satu presiden, Donald Trump, yang menjadi inti dari keputusan hari ini untuk menjungkirbalikkan skala keadilan menghilangkan hak fundamental bagi perempuan di negara ini. Jangan salah, keputusan ini adalah puncak dari upaya yang disengaja," kata Biden.

Menurut Biden, keputusan ini adalah realisasi dari ideologi ekstrem dan kesalahan tragis Mahkamah Agung.  Ia menilai, pengadilan telah melakukan apa yang belum pernah dilakukan sebelumnya, secara tegas mencabut hak konstitusional yang begitu mendasar bagi begitu banyak orang Amerika yang telah diakui.

"Keputusan pengadilan untuk melakukannya akan memiliki konsekuensi nyata," ujarnya.

Di setidaknya tujuh negara bagian, pejabat negara bagian mengatakan bahwa larangan aborsi sekarang dapat ditegakkan. Tiga negara bagian, yakni Kentucky, Louisiana dan South Dakota  memiliki apa yang disebut larangan pemicu yang mulai berlaku secara otomatis setelah keputusan Mahkamah Agung.

Sepuluh negara bagian lainnya telah  membuat larangan.  Beberapa negara bagian  juga akan bergerak cepat untuk melarang aborsi setelah putusan Mahkamah Agung.

Di antara negara-negara bagian pemicu-pelarangan dalam kategori yang terakhir, Missouri telah membuat langkah yang diperlukan untuk menerapkan larangan aborsi, dengan Jaksa Agung negara bagian Eric Schmitt mengumumkan pada hari Jumat bahwa ia telah mengambil langkah sertifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang Missouri.

Kemungkinan bahwa di tempat lain di negara ini, legislatif negara bagian akan segera dipanggil kembali ke sesi untuk meloloskan undang-undang aborsi yang ketat yang sebelumnya akan bertabrakan dengan Roe.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...