Mengenal Ahli Hukum Inggris John Austin dan Karya Terkemukanya

Annisa Fianni Sisma
12 Januari 2023, 13:19
John Austin
allpoetry.com
Ilustrasi, John Austin.

Dalam karya tersebut, ia membedakan antara hukum dan moralitas. Pasalnya, bagi John Austin hukum dan moralitas dianggap kabur oleh doktrin hukum alam.

John Austin pun menguraikan definisinya tentang hukum sebagai ‘spesies komando’. Baginya, perintah merupakan ekspresi keinginan yakni bahwa orang lain haruslah melakukan atau menahan diri dari beberapa tindakan dan juga disertai dengan ancaman atau sanksi jika tidak taat.

Perintah di situ artinya adalah hukum yang ‘sederhana dan tepat’ dan ditetapkan oleh pihak yang berdaulat. Pihak yang berdaulat tersebut adalah orang yang dipatuhi masyarakat secara istimewa. Artinya, kepatuhan masyarakat tersebut tidak diberikan kepada pihak lainnya.

Gagasan tersebutlah yang membedakan hukum positif dari prinsip dasar moralitas yang merupakan hukum Tuhan. Gagasan itu juga yang membedakan hukum positif dari moralitas positif atau aturan perilaku perbuatan manusia seperti etika, moralitas konvensional.

John Austin juga menyampaikan utilitarianisme dianggap sebagai perintah Tuhan dan merupakan uji kualitas moral aturan perilaku umum daripada tindakan tertentu. John Austin menyatakan bahwa karya tersebut adalah warisan tentang studi yang ia sebut sebagai ‘general jurisprudence’. Ia membedakan ‘general jurisprudence’ dari ilmu hukum. Bagi Austin, keduanya merupakan bagian yang penting dalam pendidikan hukum.

Kritik Terhadap Teori John Austin dan Perkembangannya

Oliver Wendell Holmes Jr.
Oliver Wendell Holmes Jr. (supremecourthistory.org)
 

John Austin mengalami penyakit saraf dan tingkat kepercayaan dirinya turut mencegahnya memanfaatkan potensinya. Hal ini dijadikan John Austin sebagai kekecewaan dan kegagalan yang tak terputus. Kondisi saat itu seakan menjadi ironi yang kontras dengan eksistensi, ketenaran dan pengaruhnya yang berharga.

Perkembangan ilmu pengetahuannya pun kemudian direspon oleh ahli hukum setelahnya seperti J.C. Gray dan Oliver Wendell Holmes, Jr. Keduanya menyampaikan perbedaan terkait hukum dan moralitas sebagai sebuah klarifikasi yang besar.

Tak berhenti sampai di situ dan sepertinya akan terus berlanjut, muncul beragam reaksi atas karya John Austin. Pada abad pertengahan, teori komando John Austin dianggap sebagai kesalahan identifikasi semua hukum dengan produk undang-undang serta distorsi berbagai jenis aturan hukum.

Teori yurisprudensinya dikritik sebagai verbalisme steril yang mengaburkan fungsi sosial hukum serta proses peradilan. Beberapa kritikus beranggapan bahwa doktrin kedaulatan yang disampaikan John Austin membingungkan gagasan kekuatan politik dan otoritas hukum. Sedangkan kritikus lainnya menganggap positivisme hukum bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap tirani negara atau absolutisme.

Beberapa kritik pun menyampaikan latar belakangnya. Namun meski demikian, John Austin memiliki nilai permanen yang terus diperbincangkan hingga saat ini. Ketelitiannya menunjukkan kompleksitas konsep hukum dan politik yang terus dipelajari. Muncul pula upaya berulang untuk menunjukkan perbedaan sederhana antara hukum dan moralitas hingga saat ini.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...