Mengenal Sosok Hans Kelsen, Penggagas Teori Hukum Murni

Annisa Fianni Sisma
17 Januari 2023, 20:11
Hans Kelsen
getty images
Ilustrasi, Hans Kelsen.

Pada 1940, ia pindah ke Amerika Serikat. Ia mengajari kuliah Oliver Wendell Holmes di Harvard Law School. Hans Kelsen pun menjadi profesor di departemen ilmu politik di University of California Berkeley pada 1945.

Sejak saat itu, Hans Kelsen pun semakin mendalami isu hukum internasional dan lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemudian, Hans Kelsen pensiun pada 1952.

Setelah pensiun, ia menerbitkan buku tentang perserikatan bangsa-bangsa. Tak hanya itu, setelah pensiun, ia juga menerbitkan buku tentang hukum internasional. Di dalamnya berisi tentang studi sistematis aspek hukum internasional, sanksi, pembalasan, fungsi hukum internasional dan lain sebagainya.

Teori Hukum Murni Hans Kelsen

Hans Kelsen
Hans Kelsen (jmw.at)  

Berkaitan dengan teori hukum murni-nya, teori tersebut pertama kali diperkenalkan dalam Hauptprobleme der Staatsrechtslehre pada 1911. Ia menganggap, seharusnya teori hukum mampu memvalidasi dan memberi perintah kepada hukum tersebut sendiri.

Istilah ‘murni’ atau ‘pure’ artinya yakni teori hukum haruslah mandiri secara logis dan tak boleh bergantung pada nilai di luar hukum. Fundamental untuk sistem hukum adalah adanya grundnorm yang diterima sebagian besar masyarakat. Hans Kelsen tetap mengakui relevansi sosiologi dan etika dengan proses pembuatan undang-undang dan isi hukum.

Tujuan teori hukum murni-nya bertujuan untuk menggambarkan hukum sebagai norma yang mengikat sementara pada saat yang sama menolak dirinya sendiri untuk mengevaluasi norma tersebut. Artinya, ilmu hukum haruslah terpisah dari politik hukum.

Intisari teori hukum murni Hans Kelsen adalah gagasan tentang norma dasar. Norma yang diandaikan oleh hukum dan darimana hierarki semua norma lebih rendah dalam sistem hukum.

Dengan cara ini, Hans Kelsen menyatakan pengikatan norma hukum sebagai karakter hukum dapat dipahami tanpa melacaknya dari sumber seperti Tuhan, Alam yang dipersonifikasikan atau negara maupun bangsa yang dipersonifikasikan.

Dalam pengembangan teori hukum murni, Hans Kelsen mempengaruhi H. L. A. Hart dan Joseph Raz. Meskipun keduanya menyimpang dari teori kelsen.

Merujuk dari britannica.com, Hans Kelsen menolak gagasan bahwa kekuatan normatif hukum dapat berasal dari status moralnya. Hans Kelsen juga berpikir bahwa perintah hukum diarahkan paling mendasar kepada pejabat sistem hukum seperti hakim, dan lain sebagainya.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...