Prancis Jadi Negara Pertama yang Masukkan Hak Aborsi dalam Konstitusi

Hari Widowati
5 Maret 2024, 15:39
Prancis menjadi negara pertama di dunia yang mengabadikan hak aborsi dalam konstitusinya, pada Senin (4/3).
ANTARA FOTO/REUTERS/Gonzalo Fuentes/HP/sa.
Prancis menjadi negara pertama di dunia yang mengabadikan hak aborsi dalam konstitusinya, pada Senin (4/3).

Prancis pertama kali melegalkan aborsi pada tahun 1975. Pada saat itu, Menteri Kesehatan Simone Veil yang juga seorang penyintas Auschwitz, menjadi salah satu ikon feminis paling terkenal di negara itu.

Meskipun aborsi adalah isu yang sangat memecah belah dalam politik AS yang sering kali bertentangan dengan garis partai, di Prancis aborsi didukung secara luas. Banyak anggota parlemen yang memberikan suara menentang amandemen tersebut bukan karena mereka menentang aborsi. Namun, mereka merasa tindakan itu tidak perlu, mengingat dukungan luas untuk hak-hak reproduksi.

Kemenangan bagi Kaum Kiri 

Pengesahan undang-undang ini merupakan kemenangan yang jelas bagi kaum kiri Prancis, yang selama bertahun-tahun telah mendorong agar hak-hak aborsi dijamin dalam konstitusi. Sebelum tahun 2022, pemerintahan Presiden Emmanuel Macron berpendapat bahwa langkah tersebut tidak diperlukan.

Namun, pada tahun 2022, ketika Mahkamah Agung AS memutuskan untuk menentang Roe versus Wade dan membiarkan negara-negara bagian memutuskan sendiri-sendiri tentang masalah ini, Prancis terdorong untuk bertindak.

Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti mengatakan dengan jelas, bahwa sejarah penuh dengan contoh-contoh lain di mana "hak-hak fundamental" diyakini aman tetapi kemudian direnggut. "Kita sekarang memiliki bukti yang tak terbantahkan bahwa tidak ada negara demokrasi, bahkan yang terbesar sekalipun, yang kebal," katanya.

Pemungutan suara ini menandai ke-25 kalinya pemerintah Prancis mengubah konstitusi sejak berdirinya Republik Kelima pada tahun 1958.

Gereja Katolik adalah salah satu dari sedikit kelompok yang mengumumkan penolakannya terhadap amandemen tersebut. Akademi Kepausan untuk Kehidupan, sebuah badan Vatikan yang berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan bioetika, mengatakan bahwa "di era hak asasi manusia universal, tidak ada hak untuk mengambil nyawa manusia." Konferensi para uskup Prancis pada hari Kamis juga menegaskan kembali penolakan gereja terhadap aborsi menjelang pemungutan suara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...