KKP Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim, Reklamasi Batal

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2019, 15:56
reklamasi teluk benoa, reklamasi batal
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa mengikuti aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (2/12). Kementerian KKP telah menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim sehingga reklamasi tidak bisa dilanjutkan.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 memuat sejumlah poin. Pertama, menetapkan perairan Teluk Benoa sebagai KKM di perairan Provinsi Bali. Kedua, KKM Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.

Ketiga, beleid mengatur tentang luas daerah perlindungan budaya maritim keseluruhan mencapai 1.243,41 hektar yang meliputi zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 sentimeter dan zona pemanfaatan terbatas.

Kemudian keempat, batas koordinat daerah perlindungan budaya maritim tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri.

(Baca: "Korban" Proyek Reklamasi, dari Ahok hingga Gubernur Kepri)

Kelima, KKP menunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM.

Selain itu, Pemprov Bali juga ditunjuk untuk melakukan penataan batas serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. Batas titik koordinat KKM Teluk Benoa di perairan Provinsi Bali juga diatur dengan titik koordinat batas terluar kawasan sejumlah 234 titik peta.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...