Menteri Susi: 60% Pengusaha Perikanan Tangkap Belum Lapor Secara Benar

Michael Reily
31 Januari 2019, 09:16
Tuna Sirip Kuning
Antara
Nelayan memindahkan tuna sirip kuning di Pelabuhan Krueng Aceh, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.

Apalagi pengusaha yang memiliki kapal di atas 10 GT (Gross Tonnage) biasanya merupakan industri menengah yang memiliki pendapatan besar.  Pemilik kapal inipun menurutnya bisa memperoleh penghasilan mencapai Rp 2 miliar.

Izin yang harus diurus pengusaha kapal di atas 10 GT adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Namun, Susi menuturkan, KKP tidak mewajibkan perizinan terhadap nelayan dengan kapal berukuran di bawah 10 GT.

(Baca: Jokowi Sebut Larangan Kapal Asing Berhasil Usir 7 Ribu Kapal Ilegal)

Kadhan, nelayan asal Morotai, Maluku Utara mengaku masih menggunakan kapal kecil. Sehingga, hasil tangkapan nelayan hanya mencapai lima ekor ikan dengan ukuran sekitar 3 kilogram sampai 5 kilogram.

Namun, dia mengaku kebijakan pembatasan KKP mampu meningkatkan kualitas produksi perikanan tangkap. "Sekarang bisa dapat satu ekor sampai tiga ekor dengan ukuran 30 kilogram dalam sehari," kata Kadhan.

Meski begitu, Kadhan masih mengeluh tentang kesulitan menjual ikan hasil tangkapan. Alasannya, ikan tangkapan nelayan yang dijual ke luar Morotai memerlukan Surat Keterangan Hasil Ikan (SKHI).

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...