Susi Tenggelamkan 125 Kapal Ilegal Serentak di 11 Lokasi

Michael Reily
21 Agustus 2018, 13:19
Kapal ikan
Katadata | Arief Kamaludin
Penenggelaman kapal ikan ilegal, FV Viking, milik buronan Interpol Norwegia di Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Jawa Barat, 14 Maret 2016.

“Penenggelaman ini dilakukan pada momen kemerdekaan Indonesia sebagai manifestasi semangat kedaulatan sumber daya perikanan,” ujar Susi.

(Baca juga: Genjot Produksi Ikan, Pemerintah Merilis Lagi 2 Keramba Jaring Apung)

Kapal-kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan Satuan Tugas 115 yang terdiri dari  Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Polisi Air, Badan Keamanan Laut, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penangkapan dengan dasar Illegal Unregulated and Unreported Fishing.

Kapal asing itu umumnya ditangkap karena tak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), pengangkutan tanpa Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), serta ditangkap karena menggunakan jenis alat tangkap ikan yang dilarang dan merusak lingkungan. Susi menuturkan, jumlah  kapal yang ditenggelamkan masih kemungkinan bertambah sejalan tergantung pada proses peradilan yang masih berjalan. 

(Baca juga: Dorong Ekspor Perikanan, Aturan Pelabuhan Kapal Angkut Akan Direvisi)

Secara keseluruhan, jumlah kapal yang ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga Agustus 2018 telah mencapai sekitar 488 unit kapal, dengan rincian 276 kapal berasal dari Vietnam, 90 kapal asal  Filipina, 50 kapal Thailand,  41 kapal Malaysia, 26 kapal Indonesia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal asal Tiongkok, 1 kapal Belize dan 1 kapal tak berbendera.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...