KKP Mulai Sosialisasikan Larangan Pocongan Penangkap Benih Lobster

Michael Reily
15 Juli 2017, 08:00
Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petugas memeriksa bibit lobster (benur) hasil tangkapan di Mako Polair Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3). Satpolair Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster sebanyak 1437 ekor yang akan dikirim ke Vietnam.

(Baca juga:  Susi Minta Anggaran Tahun Depan Lebih Rendah Rp 2 Triliun

Menurut catatannya, ekspor lobster Indonesia hanya sebesar 300 ton per tahun. Angka itu tertinggal jauh dibandingkan Vietnam yang nilai ekspornya justru mencapai 1.000 ton per tahun.

Susi menyayangkan, penyelundupan benih lobster karena hasil penjualannya memberikan keuntungan kecil dibandingkan dengan penjualan ukuran dewasa. Dia menyarankan nelayan untuk membesarkan benih lobsternya sebelum dijual agar bisa mendapat keuntungan lebih tinggi.

Pada 2015, pemerintah telah menggagalkan penyelundupan 1,9 juta ekor benih lobster dengan nilai Rp 98,3 miliar. Sebelumnya, pada 2014 terjadi penyelundupan 5,6 juta ekor benih lobster dengan nilai Rp 130 miliar.

Hal ini memicu munculnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah Indonesia. Regulasi ini melarang penangkapan lobster bertelur atau benih lobster dengan berat di bawah 200 gram atau lebar karapas di bawah 8 sentimeter.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...