Corona Selesai Akhir Tahun, Jokowi Yakin Pariwisata Bakal Booming 2021
"Jumlah rill lebih banyak karena yang kami data hanya berdasarkan yang melapor ke kami saja," kata Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani dalam video konferensi, Selasa (7/4).
Menurutnya, para pegawai tetap dan pegawai lepas di hotel yang terdampak sudah diminta untuk cuti tanpa dibayar (unpaid leave). Pasalnya, banyak pemilik hotel tak mampu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, lantaran tidak memiliki cukup dana untuk membayar pesangon.
(Baca: Percepat Keringanan Kredit UMKM, Jokowi: Jangan Sampai Usaha Tutup)
Guna merespons keluhan pengusaha sektor wisata, pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan sebagai stimulus dari dampak penyebaran virus corona atau Covid 19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran akan berlaku mulai 1 April 2020. "Sudah dibuat surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).
Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.