Bencana Nasional Corona, Pemerintah Buka Pintu Bantuan Internasional

Ameidyo Daud Nasution
14 April 2020, 19:58
bencana nasional, bantuan asing, virus corona
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Mural ajakan melawan COVID-19 di Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Pemerintah menyebut status bencana nasional Covid-19 jadi pintu masuk bantuan internasional.

Dia menjelaskan salah satu kebijakan pusat dan daerah yang telah berlaku adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini sudah ada 10 daerah yang siap dan telah menerapkan PSBB secara penuh untuk memutuskan rantai penularan Covid-19.

“Terakhir penetapan PSBB Pekanbaru sebagai episentrum epidemiologis di Riau,” katanya.

Penetapan ini dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada Senin (13/4). Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh corona dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun, gubernur, bupati, dan wali kota akan menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. "Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," tulis diktum ketiga Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

(Baca: Jokowi Tetapkan Pandemi Virus Corona Sebagai Bencana Nasional)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...