YLKI Minta Cabut Permenhub yang Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Desy Setyowati
12 April 2020, 18:13
YLKI Minta Cabut Permenhub yang Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, pengemudi ojek online melepaskan helm penumpang di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Namun Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan bahwa aplikator seperti Gojek dan Grab menyiapkan teknologi yang mendukung pengawasan atas Permenhub tersebut. “Mereka bilang siap,” kata dia saat video conference, Minggu (12/4).

(Baca: Gojek & Grab Kaji Teknologi agar Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)

Yani mengatakan, kementerian sudah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing). Supaya pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang meski ada PSBB, butuh pengawasan berlapis dari kementerian, perusahaan hingga pengguna. 

“Kalau alat pelindung diri (APD) tidak lengkap, ya jangan narik. Penumpang juga bisa menuntut, kalau tidak ada protokolnya,” kata Yani.

Kementerian membuka peluang agar pengemudi ojek online bisa mengangkut penumpang, karena pendapatan mereka anjlok akibat pandemi corona. Berdasarkan data Gojek dan Grab, pendapatan dari layanan berbagi tumpangan turun hingga 80%.

(Baca: Pendapatan Pengemudi Taksi dan Ojek Online Anjlok 80% Akibat Corona)

Sedangkan layanan pesan-antar makanan seperti GoFood dan GrabFood stabil. “Tetapi ada persoalan suplai, karena banyak mal tutup. Untuk order masih cukup bagus,” kata Yani.

Peningkatan permintaan layanan justru dari pengantaran barang seperti GoSend atau GrabExpress. “Dengan kondisi sekarang seperti diatur Kemenkes dan Kemenhub, sebetulnya mereka pada prinsipnya akan ikuti apa yang jadi keinginan pemerintah,” ujar dia.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, kebijakan yang memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang berdasarkan kondisi terkini. “Masih banyak masyarakat yang butuh transpotasi karena tidak memungkinkan bekerja di rumah. Juga ada kebutuhan pemenuhan logistik,” katanya.

Selain itu, Permenhub tersebut akan dievaluasi berkala. “Kalau nanti kondisinya tidak memungkinkan, tentu akan dievaluasi untuk peninjauan Kembali,” kata dia. (Baca: Bakal Terdampak PSBB, Ojek Online Minta Bantuan Tunai Rp 100 Ribu/Hari)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...