Jokowi Ungkap Alasan Rumitnya Prosedur PSBB saat Pandemi Covid-19

Dimas Jarot Bayu
9 April 2020, 17:47
Jokowi, PSBB, pandemi corona, covid-19
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.

(Baca: Efek Domino Penetapan PSBB di Jakarta ke Dunia Usaha)

Sekadar informasi, Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 pada 31 Maret 2020. Aturan tersebut disusul dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Meski telah ada dua payung hukum tersebut, pemerintah daerah tak bisa serta-merta menerapkan PSBB. Pemerintah daerah harus mengusulkan terlebih dulu penerapan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan membentuk tim mengkaji usulan PSBB dari pemerintah daerah. Dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebelum menyetujui PSBB di daerah.

Lebih lanjut, ada sejumlah syarat bagi Pemda jika ingin menetapkan PSBB dalam menangani penyebaran corona. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, permohonan PSBB dari pemerintah daerah harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal.

Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

(Baca: Carrimycin, Obat Asal Tiongkok yang Disebut Mampu Sembuhkan Covid-19)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...