Jokowi Pastikan Tak Bebaskan Napi Korupsi Demi Cegah Corona
Ia mencontohkan Iran telah membebaskan 95 ribu narapidana. Demikian pula dengan Brazil yang telah membebaskan 34 ribu narapidana. “Di negara-negara lainnya juga melakukan yang sama,” kata Jokowi.
Sekadar informasi, revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sebelumnya digulirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja virtual Bersama Komisi III DPR, Rabu lalu (1/4). Dengan revisi aturan tersebut, maka narapidana korupsi dan narkotika bisa bebas bersama 30 ribu narapidana lainnya dalam program pencegahan corona di lapas.
(Baca: Provinsi Jakarta Bersiap PSBB, Kemungkinan Libatkan Daerah Penyangga)
Yasonna mengatakan, revisi akan dilakukan dengan syarat ketat untuk asimilasi. Kriteria untuk narapidana kasus narkotika yang akan dibebaskan adalah memiliki masa tahanan 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanannya.
“Kami perkirakan 15.422 (napi narkotika yang bisa asimilasi) per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah,” kata Yasonna.
Sementara untuk napi korupsi, kriterianya berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. “Ada 300 orang,” kata Yasonna.