HIPMI Usul Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Ekonomi Lawan Dampak Covid-19
“Kami ingin pandemi Covid-19 ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak lama," jelas dia.
(Baca: Rupiah Melemah karena Pasar Masih Kaget Skenario Dampak Corona)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk menangani virus corona atau Covid-19 dan dampaknya terhadap ekonomi. Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
"Perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Secara perinci, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN itu akan digunakan untuk bidang kesehatan. Sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.
Kemudian, Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.