Sri Mulyani: Pelaksana Perppu Penyelamatan Ekonomi Tak Bisa Dituntut
Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, bahwa bukan berarti pihak pelaksana Perppu bisa menyalahgunakan perlindungan itu. Oleh karena itu, seluruh prosedur pelaksanaan Perppu ini, akan dilakukan dengan akuntabitas dan tata kelola yang baik.
Dokumentasi akan dilakukan secara rinci, sehingga bisa menjadi pertanggungjawaban kepada publik, bahwa yang dilakukan bukan merupakan tindakan yang memiliki konflik kepentingan atau niat korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lalin.
Sri Mulyani menegaskan, akan dilakukan langkah maksimal untuk menghindari terjadi moral hazard. Ia mengatakan, bahwa dirinya telah menjelaskan hal ini kepada Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini dilakukan agar pemerintah mendapatkan dukungan dengan menyampaikan landasan Perppu.
"Namun, ini tidak berarti kita tidak hati-hati," kata Sri Mulyani yang pernah memegang jabatan di Bank Dunia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk menangani pandemi corona dan dampaknya terhadap ekonomi pada Selasa (31/3). Dalam Perppu tersebut, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.
(Baca: Perppu Penyelamatan Ekonomi, Defisit APBN Boleh di Atas 3% Hingga 2022)