Cegah Corona, 9 Hakim MK Tes Kesehatan & Sidang Ditiadakan Sementara

Image title
Oleh Ekarina
16 Maret 2020, 15:07
9 Hakim MK Tes Corona, Sidang Ditidakan Hingga 31 Maret.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sejumlah sidang MK akan ditunda sementara waktu sebagai upaya pencegahan penularan wabah corona.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat menambahkan, persidangan di MK ditiadakan sementara sampai 31 Maret 2020. Untuk sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Sedangkan persidangan pengujian Undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

(Baca: Pasca Menhub Positif Corona, Istana Sedia Ruang Disinfeksi untuk Tamu)

Pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi virus corona sebagai bencana nasional non-alam. Pada Minggu (15/3), Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju telah menjalani pemeriksaan corona. 

Langkah tersebut dilakukan setelah menteri kabinet Indonesia maju, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif corona dan menjadi kasus ke-76.

Budi Karya kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...