Pandemi Corona, Banyak Kementerian/Lembaga Terapkan Kerja dari Rumah
Pengelolaan sistem kerja dari rumah, diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum. Sistem kerja dari rumah tersebut dilakukan melalui penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung dan dilaporkan kepada pejabat eselon I masing-masing.
(Baca: Antrean Panjang Mengular Akibat Pembatasan Transjakarta dan MRT)
Sementara itu, pejabat eselon I, II, dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa. Namun, pejabat yang sedang sakit dapat melaksanakan kerja dari rumah.
Kementerian BUMN juga menerapkan kerja dari rumah bagi pegawai yang menggunakan transportasi umum dan berusia di atas 50 tahun. Pejabat eselon II diminta untuk mengatur jadwal kedinasan pegawai di kantor.
Sementara itu, Kementerian Keuangan meminta para pegawainya bekerja seperti biasa. Namun, pertimbangan untuk bekerja dirumah dapat diberikan kepada pegawai dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta persebaran Covid-19, domisili pegawai, usia, jarak rumah ke kantor, transportasi yang digunakan, riwayat perjalanan dinas, serta ada tidaknya keluarga yang positif virus corona.
Selain Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah DKI Jakarta juga memberlakukan kerja dari rumah bagi para pegawainya. Namun, pejabat eselon I, II, III, dan IV tetap berdinas ke kantor.