Protokol Virus Corona: Pejabat Publik Jangan Pakai Kata ‘Genting’
Selain itu, Protokol ini juga mengatur komunikasi yang mesti dilakukan pemerintah daerah. Pemda dalam hal ini membentuk tim komunikasi yang diketuai oleh Pimpinan Daerah dan menunjuk juru bicara dari Dinas Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media.
Seluruh informasi berkaitan dapat disampaikan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Berikut merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi penanganan Covid-19:
- Instalasi Kesehatan Tingkat Pertama
- Rumah Sakit Rujukan
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten
- Dinas Kominfo Provinsi dan Kota/Kabupaten
- Kemeterian Kesehatan RI
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
- Kantor Staf Presiden RI
(Baca: Jokowi Rancang Kebijakan Fiskal Atasi Dampak Ekonomi Akibat Corona)
Sementara itu, terdapat sejumlah tindakan tertentu yang dilarang maupun diatur dalam komunikasi publik, yaitu:
- Jangan menggunakan kata “genting”, “krisis” dan sejenisnya
- Pastikan identitas dan lokasi pasien tidak disampaikan ke publik
- Jangan memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan
- Jangan menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami masyarakat awam
- Jangan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak serius dan meremehkan situasi dengan bercanda
Infeksi Virus Corona
Mengutip dari situs Worldometer, virus corona telah menginfeksi 110.288 orang per 9 Maret 2020 pukul 16.00 WIB. Sebanyak 3.831 pasien meninggal dan 62.393 orang dinyatakan sembuh.
Jumlah pasien terbanyak ada di Tiongkok dengan total 80.738 kasus. Nomor dua adalah Korea Selatan sebanyak 7.478 kasus. Di bawahnya adalah Italia dengan 7.375 kasus. Indonesia saat ini sedang menangai 6 kasus pasien terinfeksi virus corona.
Reporter : Destya Galuh Ramadhani