Perpres Keluar, Pemerintah Bisa Beri Uang ke Korban PHK untuk Tiga Hal

Ameidyo Daud Nasution
9 Maret 2020, 15:04
phk, kartu prakerja, perpres kartu prakerja
Arief Kamaludin|KATADATA
Buruh Pabrik Sepatu PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10). Pemerintah resmi mengeluarkan Perpres 36 Tahun 2020 yang mengatur Program Kartu Prakerja tanggal 26 Februrari 2020 lalu.

"Pelatihan meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membentuk Komite Cipta Kerja yang bertugas merumuskan kebijakan Program Kartu Prakerja dan evaluasi pelaksanaannya. Komite akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresidenan sebagai wakilnya.

(Baca: Moeldoko Sebut Kartu Prakerja Dibagikan Mulai April)

Sedangkan anggotanya adalah Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan, Menyteri perindustrian, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 kali dalam 2 bulan,” demikian bunyi Pasal 16 Perpres tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...