Perpres Keluar, Pemerintah Bisa Beri Uang ke Korban PHK untuk Tiga Hal
"Pelatihan meliputi pembekalan kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, atau alih kompetensi kerja," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan membentuk Komite Cipta Kerja yang bertugas merumuskan kebijakan Program Kartu Prakerja dan evaluasi pelaksanaannya. Komite akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresidenan sebagai wakilnya.
(Baca: Moeldoko Sebut Kartu Prakerja Dibagikan Mulai April)
Sedangkan anggotanya adalah Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan, Menyteri perindustrian, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
“Dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 kali dalam 2 bulan,” demikian bunyi Pasal 16 Perpres tersebut.