Kejaksaan: Kasus Jiwasraya Mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang

Image title
28 Januari 2020, 11:43
asuransi jiwasraya, kejaksaan agung, jiwasraya,
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung menyebut bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Dugaan TPPU muncul dalam proses penyidikan lantaran Kejaksaan Agung menemukan salah satu tersangka, Benny Tjokrosaputro masuk ke bisnis properti bekerja sama dengan Tapian Tan Kian membangun 500 unit apartemen Duta Regency Kuningan. Adapun tanah yang digunakan untuk membangun apartemen tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. 

"Kami ingin tahu, kalau itu menjadi hak negara maka seharusnya dikembalikan," kata Febrie.

(Baca: Taipan Properti Tan Kian Terseret Bentjok di Kasus Jiwasraya)

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Selain Beny Tjokro, tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Menurut Kejaksaan terdapat tiga poin pelanggaran yang dilakukan kelima tersangka, yakni terkait  jual beli saham (fee broker), pembelian saham yang tidak likuid serta pembelian reksa dana.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menduga terdapat oknum OJK yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya. Burhanuddin menyebut gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasi BUMN Asuransi itu. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...