Kejaksaan Periksa Adik Benny Tjokro Dalam Kasus Jiwasraya

Image title
24 Januari 2020, 06:56
benny tjokro, jiwasraya, kejaksaan
Jiwasraya.co.id
Kejaksaan Agung memeriksa Teddy Tjokosaputro yang merupakan adik kandung tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro pada hari Kamis (23/1).

Sementara itu, dua orang lainnya yakni Agung T dan Dwi Nugroho belum diketahui profesinya. Namun, keduanya merupakan orang yang namanya dipinjam oleh Benny Tjokro untuk melakukan transaksi saham Jiwasraya.  "Kami memeriksa nominee atau pinjam nama untuk melakukan transaksi (saham)," kata Hari.

Dalam kasus ini, Benny Tjokro sebelumnya diduga melakukan pencatutan nama lima orang anak buahnya untuk transaksi saham. Mereka adalah karyawan PT Hanson International Tbk bernama Jennifer Handayani dan Meitawati Widiyana Ningsih untuk menerima investasi saham Jiwasraya dengan nilai masih dirahasiakan.

Selain itu kejaksaan juga menduga Benny mencatut tiga nama yakni Erda Darmawansanti, Djulia, dan Leonard Lonto untuk mengelola apartemen pribadinya di South Hill, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Dipakai seperti apa itu sudah materi penyidikan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Hari beberapa hari lalu. 

(Baca: Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Jiwasraya)

Hari juga menjelaskan pola yang sama dengan Benny digunakan para tersangka kasus Jiwasraya lainnya, namun ia tak menyebut siapa yang dimaksud. Mereka yang namanya digunakan untuk proses transaksi saham dari Jiwasraya yakni Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono, Direktur PT Inti Agri Resources Susan Hidayat dan Suhartanto.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...