Kejaksaan Kembali Blokir Aset Tanah Milik Benny Tjokro

Image title
21 Januari 2020, 07:24
benny tjokro, sita tanah, jiwasraya
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (6/1/2020). Kejaksaan kembali sita tanah diduga milik Benny hari Senin (20/1).

(Baca: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya)

Selain itu kejaksaan juga resmi menyita lima unit mobil mewah dan satu motor Harley Davidson dari lima tersangka kasus Jiwasraya. Kendaraan yang telah disita yakni Toyota Alphard dengan nomor polisi B1018 DT atas nama eks Direktur Utama Hendrisman Rahim (HR) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO atas nama Benny Tjokrosaputro (BT).

Selain itu ada Toyota Alphard nomor polisi B 269 HP atas nama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama istri tersangka Hary Prasetyo (Rahman Wiryanti).

Kejaksaan juga menyita Mercedez Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya dan sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...