Beri Efek Jera, Menko Luhut Usul Agar Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Image title
17 Januari 2020, 16:54
Beri Efek Jera, Menko Luhut Usul Koruptor Jiwasraya Agar Dimiskinkan.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) berbincang dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dimiskinan.

"Hampir ketemu strukturnya untuk selesaikan, ada langkah-langkah memang yang harus dilakukan," ujarnya.

(Baca: Meraba Ancaman Sistemik dari Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka pada 14 Januari 2020. Mereka adalah Benny Tjokorosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Syahmirwan. Penetapan tersebut setalah serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak 17 Desember 2019.

Sebelumnya, 10 nama  yang telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait skandal Jiwasraya. Pencegahan ini dilakukan oleh pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menyelidiki kasus ini. Dari 10 nama, empat di antaranya merupakan tersangka.

(Baca: Dua Tokoh di Pusaran Kasus Jiwasraya dan Asabri)

Kasus dugaan korupsi bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...