Suap Pergantian Anggota DPR, Aktivis Desak KPU Buka Notulensi Rapat

Agatha Olivia Victoria
12 Januari 2020, 12:37
KPU, Suap KPU, KOrupsi KPU, KPK, OTT KPK
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.

Hanif pun menduga Wahyu tak sendirian dalam permainan penetapan PAW tersebut. "Tak mungkin dia main tunggal. Pasti ada teman lain yang diajak bergabung agar keinginan dari PDI Perjuangan ini bisa diloloskan," ujarnya.

Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto menyebut pembukaan notulensi rapat bisa membantu penegakan hukum. "Tak usah perlu izin Ketua KPU, langsung saja," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1) lalu dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP.

(Baca: Suap Pergantian Anggota DPR, Pimpinan KPU & Caleg PDIP Jadi Tersangka)

Kasus ini bermula dari meninggalnya calon legislatif dari PDIP yang terpilih dalam Pemilu 2019, Nazarudin Kiemas. Alhasil, diperlukan pengganti. PDIP mengirimkan surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai penggantinya.

Namun, lewat rapat pleno 31 Agustus 2019, KPU justru menetapkan Riezky Aprilia. Rapat pleno pada 7 Januari juga kembali menolak permohonan PDIP. Transaksi suap diduga untuk mengubah keputusan ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...