BKPM: Larangan Ekspor Bijih Nikel Sesuai UU Minerba

Rizky Alika
9 Januari 2020, 18:49
BKPM sebut pelarangan Ekspor Bijih Nikel Sesuai UU Minerba
ANTARA FOTO/REUTERS/Yusuf Ahmad
Ilustrasi, seorang pekerja memperlihatkan bijih nikel di smelter feronikel yang dimiliki oleh perusahaan tambang negara Aneka Tambang Tbk di distrik Pomala, Indonesia, 30 Maret 2011.

Sebagaimana diketahui, Uni Eropa menggugat Indonesia lantaran melarang ekspor bijih nikel. Namun, Bahlil mengatakan Uni Eropa semestinya membeli produk nikel Indonesia yang sudah jadi, seperti dalam bentuk baterai.

(Baca: Bea Keluar Nikel Melonjak Tajam Setelah Larangan Ekspor Dipercepat)

Pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Kebijakan itu sejalan dengan diterbitkannya Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tak terima dengan kebijakan itu, Uni Eropa mengadukan kebijakan Indonesia ke World Trade Organization (WTO) pada November 2019. Komisioner Perdagangan Uni Eropa Cecilia Malmstrom menuding pelarangan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari rencana pemerintah mengembangkan industri stainless steel di dalam negeri secara tidak adil.

Hal itu dinilai menciptakan risiko besar bagi sektor baja Uni Eropa. "Terlepas dari upaya bersama kami, Indonesia tetap mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," kata Cecilia dikutip dari Reuters.

(Baca: Dubes Eropa Sebut Sengketa Nikel Tak Pengaruhi Perundingan Dagang RI)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...