Sehari Jelang Pergantian Pimpinan, KPK Usulkan Revisi UU Tipikor
UU Tipikor saat ini pun belum menyentuh korupsi di sektor swasta. Selain itu, UU Tipikor yang ada belum secara jelas mengatur soal perdagangan pengaruh. “Soal asset recovery juga belum jelas. Khusus asset recovery sudah ada RUU di DPR, tapi mereka tidak menyelesaikannya,” kata Laode.
Maka itu, revisi UU Tipikor perlu dilakukan untuk menyempurnakan aturan yang telah ada. Dalam usulannya, poin-poin yang disebut Laode di atas diusulkan masuk dalam revisi UU Tipikor. Usulan lainnya, perluasan definisi pejabat publik yang bisa dijerat pidana akibat melakukan korupsi, pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan perdagangan pengaruh, dan memperberat hukuman untuk pejabat publik yang melakukan korupsi.
Selanjutkan, KPK mengusulkan adanya penyitaan terhadap barang-barang pribadi yang dimiliki para tersangka korupsi untuk menjamin dibayarnya uang pengganti. Selain itu, ada usulan agar masyarakat dapat mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi. “Kalau ini jadi, Indeks Persepsi Korupsi kita akan improve dengan baik,” kata Laode.
Laode menjelaskan, usulan untuk merevisi UU Tipikor ini tidak datang tiba-tiba. Pengkajiannya telah dilakukan oleh berbagai akademisi yang berasal dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.
Selain itu, KPK melibatkan para ahli hukum dan penegak hukum lainnya dalam pengkajian naskah akademiknya. “Beda sekali dengan UU KPK kemarin. Naskah akademik tidak ada, stakeholder utama tidak ikut dilibatkan. Tiba-tiba muncul,” kata dia.