Portal Aduan ASN Terima 94 Laporan, Terbanyak Soal Intoleransi

Ameidyo Daud Nasution
10 Desember 2019, 14:19
asn, aduan pns, intoleransi
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat pemerintah daerah. Kemenkominfo mencatat dalam satu bulan terakhir ada 94 aduan terkait PNS lewat portal www.aduanasn.id. Mayoritas mengadu soal dugaan intoleransi.

Ada 11 pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduan tersebut. Pertama, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.

Keenam, kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam.

(Baca: Ada 77 Laporan di Portal Aduan PNS, Mayoritas Intoleransi & Anti NKRI)

Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial. Kesembilan, menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...