Portal Aduan ASN Terima 94 Laporan, Terbanyak Soal Intoleransi
Ada 11 pelanggaran ASN yang dapat dilaporkan melalui portal aduan tersebut. Pertama, teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kedua, konten negatif terkait salah satu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Ketiga, menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya). Keempat, pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, menyebarluaskan informasi menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Keenam, kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila. Ketujuh, keikutsertaan pada kegiatan sebagaimana disebut pada poin enam.
(Baca: Ada 77 Laporan di Portal Aduan PNS, Mayoritas Intoleransi & Anti NKRI)
Kedelapan, tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau komentar di media sosial. Kesembilan, menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
Kesepuluh, pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Terakhir, perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka satu sampai 10 dilakukan ASN secara sadar.