ICW Minta Jokowi Cabut Grasi Eks Gubernur Riau Annas Maamun

Rizky Alika
26 November 2019, 20:36
Grasi Annas Maamun, Jokowi Beri Grasi, Grasi koruptor
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Indonesia Corruption watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencabut grasi bagi terpidana korupsi alih fungsi lahan yakni Annas Maamun.

Kurnia juga mengatakan pemberian grasi tersebut mencerminkan narasi anti korupsi Jokowi merupakan omong kosong belaka. Dia kembali mengungkit sejumlah langkah mantan Walikota Solo itu yang bertentangan dengan semangat anti korupsi.

Beberapa di antaranya adalah terpilihnya calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, menyetujui revisi Undang-Undang (UU) KPK, serta ingkar janji untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas," kata Kurnia.

(Baca: Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK)

Annas dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tahun 2014 lalu. Dengan pemberian grasi, maka ia mendapatkan pengurangan hukuman satu tahun dan bisa bebas tahun depan.

Dia diseret ke balik jeruji lantaran terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha yang bernama Gulat Medali Emas Manurung untuk memasukkan revisi kawasan hutan. Padahal kawasan tersebut tak masuk dalam rekomendasi tim terpadu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...