Ada Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Begini Ketentuannya

Pingit Aria
25 November 2019, 16:47
cpns, cpns 2019
Peserta mengikuti simulasi (try out) tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menggunakan handphone android di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Minggu (17/11/2019).

Badan Intelijen Negara (BIN)

Dalam pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.

Ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp 100 juta.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya. Namun, besaran denda tidak disebutkan.

(Baca: Portal Pendaftaran CPNS Sudah Diserbu 20 Ribu Calon Pelamar)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, disebutkan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat NIP kemudian mengundurkan diri, maka wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta ke kas daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan

Dalam pengumumannya, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi. Pada surat tersebut, salah satu poin pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta apabila mengundurkan diri.

Pemerintah Kabupaten Morotai

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019, denda bagi peserta yang mengundurkan diri dari formasi PNS di Pemerintah Kabupaten Morotai adalah Rp 30 juta.

Pemerintah Kabupaten Pariaman

Berdasarkan pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019 disebutkan bahwa peserta harus bersedia membayar denda sebesar Rp 50 apabila mengundurkan diri setelah lulus seleksi CPNS, sebelum memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai PNS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...