DPR Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Soal Potensi PHK dan Besaran Iuran

Image title
19 November 2019, 08:03
BPJS Ketenagakerjaan, PHK, Iuran BPJS
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kepada Penyandang Difabel di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2019). DPR ingatkan BPJS Ketenagakerjaan antisipasi risiko pemutusan hubungan kerja atau PHK lantaran digitalisasi industri hingga penyesuaian besaran iuran.

Besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya 3% dari upah pekerja. Sebesar 2% iuran ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1% ditanggung pekerja.  Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto  sebelumnya mengatakan jika tak ada perubahan besaran iuran, dikhawatirkan tahun 2050 mendatang defisit akan menggerogoti neraca keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini (tidak bisa membayar jaminan) sudah diantisipasi apa belum? Karena akan menjadi gaduh bagi peserta," kata Putih saat diskusi.

(Baca: Jokowi Sebut Defisit BPJS Kesehatan Karena Salah Kelola)

Sedangkan Agus menyatakan akan mengkaji kemungkinan naiknya iuran jaminan pensiun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Apalagi dia menganggap iuran pensiun di Indonesia relatif paling kecil.

"Iuran pensiun kita relatif kecil, bahkan yang kedua paling kecil kedua di dunia (dengan porsi iuran) 3%,” kata Agus.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...