DPR Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Soal Potensi PHK dan Besaran Iuran
Besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya 3% dari upah pekerja. Sebesar 2% iuran ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1% ditanggung pekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sebelumnya mengatakan jika tak ada perubahan besaran iuran, dikhawatirkan tahun 2050 mendatang defisit akan menggerogoti neraca keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini (tidak bisa membayar jaminan) sudah diantisipasi apa belum? Karena akan menjadi gaduh bagi peserta," kata Putih saat diskusi.
(Baca: Jokowi Sebut Defisit BPJS Kesehatan Karena Salah Kelola)
Sedangkan Agus menyatakan akan mengkaji kemungkinan naiknya iuran jaminan pensiun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Apalagi dia menganggap iuran pensiun di Indonesia relatif paling kecil.
"Iuran pensiun kita relatif kecil, bahkan yang kedua paling kecil kedua di dunia (dengan porsi iuran) 3%,” kata Agus.