Putusan MA yang Kontroversial dan Rugikan Jemaah Umrah First Travel

Sorta Tobing
18 November 2019, 17:31
uang jemaah first travel, aset first travel, korban first travel, pemilik first travel, penyitaan aset First Travel, putusan kasus First Travel bermasalah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Mahkamah Agung menetapkan aset sitaan barang bukti agen umrah bermasalah itu dilelang untuk negara.

"Akibat perbuatan para terdakwa telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 dengan nilainya Rp 905 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi pada 20 Mei 2018.

Uang Jemaah First Travel untuk Tas Mewah Hingga Beli Restoran di London

Andika dan Anniesa mendirikan First Travel pada 2009. Perusahaan terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan ibada umrah sejak mengantongi Keputusan Direktoran Jenderal Penyelenggaraan Umrah dan Haji Nomor D/746 Tahun 2013. Izin kemudian diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016.

Enam tahun agen umrah itu berjalan, semua tampak normal. Jemaah yang mereka berangkatkan mencapai sekitar 54 ribu orang. Pada saat yang sama Anniesa muncul sebagai sosok desainer yang berhasil menembus pekan mode New York Fashion Week, Amerika Serikat.

Promo yang First Travel tawarkan untuk paket umrah terbilang sangat murah, yaitu Rp 14,3 juta per jemaah. Harga yang jauh dari batas kewajaran ketika itu di level Rp 20 juta sampai Rp 21 juta. Dalam kesepakatannya, jemaah akan berangkat umrah setelah satu tahun pembayarannya lunas.

(Baca: Moratorium Izin Biro Umrah, Kemenag Patok Biaya Standar Rp 20 Juta)

Selama periode November 2016 sampai Mei 2017, First Travel berhasil menggaet 93.295 orang. Total setoran uang pembayarannya mencapai Rp 1,319 triliun. Namun, selama kurun waktu itu, perusahaan hanya mampu memberangkatkan 29.985 orang.

Andika dan Anniesa melakukan pencucian uang dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampuan perusahaan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi keduanya dan Kiki Hasibuan.

Mereka memakai uang para korban untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah mewah, tanah, kendaraan, berjalan-jalan keliling Eropa, pakaian mewah. Anniesa beberapa kali membelanjakan uang jemaah untuk membeli tas bermerek, seperti Hermes, yang nilainya ratusan juta rupiah.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin saat itu mengungkapkan menemukan aliran dana dari rekening bos First Travel yang dipakai untuk membiayai kegiataan peragaan busana di New York.  

PPATK juga menemukan dana-dana para jemaah itu untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris. Sisa aset milik Andika dan Anniesa hanya Rp 7 miliar. Seluruhnya tersimpan dalam 50 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...