Tanaman Kratom, Herbal yang Dilarang BNN Mulai 2022
"Saya mengonsumsi kratom dan tidak memiliki masalah atau efek samping. Daun ini juga bisa membantu meningkatkan stamina," kata Faisal Perdana, seperti yang dikutip dari AFP, beberapa waktu lalu.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) menyebut, salah satu senyawa yang ditemukan dalam kandungan tanaman ini adalah opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.
Kratom termasuk dalam tanaman keluarga kopi (Rubiaceae) penghasil alkaloid penting seperti kafein. Tanaman tumbuh di daerah tropis dengan tinggi batang antara 4-16 meter.
(Baca: Ini Penyebab Autoimun, Penyakit yang Diderita Ashanty dan Gigi Hadid)
Daun kratom sudah lama dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai 'obat ajaib' segala penyakit, mulai dari kecanduan opioid, penghilang rasa sakit, hingga mengatasi kecemasan. Setelah dikeringkan, daun kratom biasanya dikonsumsi dengan cara diseduh seperti teh atau dalam bentuk kapsul.
Kratom mampu menstimulasi reseptor otak layaknya morfin, meski dengan efek samping yang lebih ringan.
Profesor bidang pengobatan darurat di University of Massachusetts Medical School, Erdward W. Boyer mengungkapkan catatan hasil penelitian yang mengungkap alasan tanaman bisa menjadi tanaman medis rekreasi.
Menurutnya, kratom bisa berperan sebagai stimulan serta membantu meningkatkan fokus. Sementara untuk penggunaan dengan dosis tinggi, kratom bisa menjadi obat penenang yang menghasilkan efek anti-nyeri layaknya candu.
Menurut Boyer, sensasi relaksasi itu terjadi karena kandungan aktif dalam kratom, yakni mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, mengikat pada opioid receptors dalam tubuh manusia.
Pada Agustus 2016, Badan Antinarkotik AS (DEA) memasukkan kratom dalam daftar tanaman (bersubstansi) yang diawasi. Mereka mewaspadai penggunaan kratom yang menjadi tren di sejumlah kalangan, terutama anak muda.