Kebebasan Berekspresi Disebut Mundur, Moeldoko: Demi Stabilitas
(Baca: Hari Terakhir Kerja, Para Menteri Perpisahan dengan Jokowi dan Media)
Dalam penjelasan di situs tersebut, kebebasan berekspresi Indonesia mundur pada 2014 terkait penerbitan UU Ormas pada medio 2013. UU itu dinilai mengekang kebebasan warga Indonesia. Terutama setelah serangkaian diskriminasi kepada kalangan penganut Ahmadiyah.
Hingga saat ini, menurut situs tersebut belum ada kemajuan dalam aspek kebebasan berpendapat. Elsam berpendapat ada andil pemerintahan Jokowi dalam kemunduran tersebut.
Salah satu yang disoroti adalah pasal karet yang semakin sering digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis. UU ITE serta pasal makar dan pasal penodaan agama KUHP jadi regulasi paling sering mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
"Seolah-olah keras sekali zaman Pak Jokowi tapi sesungguhnya tidak karena kebutuhan yang mengangkat terus dengan sedikit mengabaikan stabilitas, begitu kita pelihara stabilitas langsung disebut otoriter. Saya betul-betul mengelola 2 sumbu itu dengan baik dan cermat," kata Moeldoko.
(Baca: Jokowi Bakal Kembali Bentuk KEIN pada Periode Kedua Pemerintahannya)