Kementerian Agama Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI

Image title
16 Oktober 2019, 21:28
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pemerintah siap menyelenggarakan Jaminan Produk Halal dengan menerbitkan sertifikasi halal.

(Baca: Pemerintah Siapkan Sertifikasi Halal Bisnis Kuliner, Hotel, hingga Spa)

"Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota," jelas Sukoso.  

Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual masih diterapkan karena jenis pelaku usaha yang bermacam-macam. Ada usaha kecil, mikro, pedagang asongan, gerobak, hingga perusahaan besar dan multi nasional. "Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama," ungkapnya. 

Biarpun begitu, BPJPH sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depannya, pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.

Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah permohonan sertifikat halal. Dalam tahapan ini, pelaku usaha harus melengkapi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Permohonan sertifikat halal juga harus disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. “Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh  BPJPH,” kata Sukoso. 

(Baca: Menteri Pariwisata Ingin Kembangkan Serang jadi Kawasan Wisata Halal)

Selanjutnya, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini LPH baru ada dari LPPOM-MUI. Pelaku usaha pun secara otomatis hanya memiliki pilihan LPPOM MUI pusat dan propinsi. 

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian disampaikan kepada MUI untuk menetapkan kehalalan produk.Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal,” ujar Sukoso.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya masih dibahas oleh pelaku usaha, MUI, dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

(Baca: Biaya Sertifikasi Mahal, Pengusaha Keberatan PP Jaminan Produk Halal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...