DPR Nilai Tidak Ada Alasan Bagi Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Rizky Alika
5 Oktober 2019, 16:29
Jokowi, KPK
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Supratman menilai Jokowi mengalami kegamangan yang tidak perlu. Sebab, presiden telah mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU KPK dalam waktu cepat. DPR juga telah mengakomodir semua poin dalam DIM yang disampaikan oleh presiden.

Ia pun meminta presiden agar tidak mengeluarkan Perppu KPK hanya karena adanya demonstrasi. Ia pun mengingatkan sikap Jokowi saat mengeluarkan Perppu Ormas pada 2017 lalu.

Saat itu, presiden bersikukuh untuk menerbitkan Perppu meski ada ada desakan besar dari publik. "Jadi apakah presiden khawatir pelantikannya terganggu? Tidak bisa begitu. Harus konsisten," ujarnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim pun mengatakan presiden belum memutuskan bakal menerbitkan Perppu KPK. Namun, ia mengatakan presiden akan mengkaji berdasarkan berbagai masukan dari para tokoh dan partai politik.

"Presiden meninjau seluruh argumen yang ada untuk memutuskan keluarkan Perppu atau tidak. Belum ada konklusi karena masih diproses," ujar Ifdhal.

(Baca: Moeldoko: Perppu KPK bak Buah Simalakama bagi Jokowi)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...