Jejak Imam Nahrawi dari Aktivis, Menteri, hingga Tersandung Korupsi

Dwi Hadya Jayani
18 September 2019, 20:15
kasus suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi, KPK tetapkan Imam Nahrawi tersangka, Menpora
Katadata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Imam menapaki karier di dunia politik setelah bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Kepala Sekretariat Jenderal DPP PKB pada 1999. Karier politiknya semakin moncer kala ia dipercaya menjadi anggota DPR selama dua periode untuk 2004-2009 dan 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur.

Imam berada di Komisi VII DPR yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Ia kemudian dipercaya menjadi Sekjen DPP PKB periode 2008-2014.

Meskipun tidak memiliki latar belakang pengalaman di dunia olahraga, ia terpilih sebagai menpora lantaran kontribusinya dalam pemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Pada waktu itu, ia adalah wakil ketua Tim Nasional Badan Pemenangan Jokowi-JK. Imam Nahrawi menjadi menteri ketika berusia 41 tahun.

Selama menjadi menpora, Imam menghadapi berbagai persoalan. Usai dilantik, ia berhadapan kepada kasus 'sepakbola gajah' (pengaturan skor) yang melibatkan klub sepak bola PSS Sleman dan PSIS Semarang. Di bawah kepemimpinannya, Kemenpora juga pernah melayangkan teguran pada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hingga tiga kali. Teguran ketiga berbuntut panjang sehingga PSSI harus dibekukan lantaran tidak menjawab teguran dari Kemenpora.

(Baca: Istana Tunggu Status dari KPK untuk Reshuffle Menteri)

Miliki Harta Kekayaan Rp 22,6 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Imam Nahrawi memiliki kekayaan Rp 22,64 miliar pada 2017. Dalam keterangan LHKPN tersebut, Imam menyebutkan memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14,099 miliar yang berada di sejumlah kota, yakni Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Surabaya, dan Malang.

Selain rumah dan tanah, Imam melaporkan memiliki empat mobil senilai Rp 1,7 miliar. Mobil-mobil tersebut adalah Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard. Seperti dilansir Antara, Imam juga memiliki harta bergerak senilai Rp 4,63 miliar, surat berharga senilai Rp 463,76 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,74 miliar.

(Baca: Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK soal Suap Kemenpora)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...