RUU KPK Disahkan Hari Ini, DPR Bantah Terburu-buru

Dimas Jarot Bayu
17 September 2019, 11:56
dpr, ruu kpk
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi sidang Paripurna DPR. DPR akan mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (17/9).

Menurut Supratman, DPR telah mengikuti semua perdebatan publik yang ada terkait dengan wacana perubahan payung hukum KPK tersebut. Meski demikian, dia menilai ada perbedaan pandangan terkait RUU KPK.

DPR bersama pemerintah sendiri menilai ada urgensi untuk merevisi UU KPK sekarang. “Soal dinamika yang berkembang di masyarakat, semua diperhatikan, bukan DPR bersama pemerintah tutup mata,” kata Supratman.

(Baca: KPK Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda)

Adapun, Supratman menilai pihaknya tak bisa menunggu pertemuan antara KPK dengan Presiden Joko Widodo untuk bisa mengesahkan RUU KPK. Sebab, belum diketahui kapan pertemuan tersebut akan dilakukan.

Lebih lanjut, Supratman menilai seharusnya pertemuan antara KPK dengan Jokowi dilakukan sejak jauh-jauh hari. “Harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang,” ucapnya.

Sesuai ketentuan, rancangan undang-undang  (RUU) yang sudah disetujui bersama wajib disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang paling lambat 7 hari sejak disepakati. Jika RUU tersebut tidak disahkan dalam waktu paling lambat 30 hari  sejak disepakati bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...