RUU KPK Disahkan Hari Ini, DPR Bantah Terburu-buru
Menurut Supratman, DPR telah mengikuti semua perdebatan publik yang ada terkait dengan wacana perubahan payung hukum KPK tersebut. Meski demikian, dia menilai ada perbedaan pandangan terkait RUU KPK.
DPR bersama pemerintah sendiri menilai ada urgensi untuk merevisi UU KPK sekarang. “Soal dinamika yang berkembang di masyarakat, semua diperhatikan, bukan DPR bersama pemerintah tutup mata,” kata Supratman.
(Baca: KPK Kirim Surat ke DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda)
Adapun, Supratman menilai pihaknya tak bisa menunggu pertemuan antara KPK dengan Presiden Joko Widodo untuk bisa mengesahkan RUU KPK. Sebab, belum diketahui kapan pertemuan tersebut akan dilakukan.
Lebih lanjut, Supratman menilai seharusnya pertemuan antara KPK dengan Jokowi dilakukan sejak jauh-jauh hari. “Harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, rancangan undang-undang (RUU) yang sudah disetujui bersama wajib disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang paling lambat 7 hari sejak disepakati. Jika RUU tersebut tidak disahkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak disepakati bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.