Minta Lindungan Jokowi, Ketua KPK: Jangan Biarkan Anak Reformasi Mati

Dimas Jarot Bayu
6 September 2019, 19:56
Jokowi, KPK
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Presiden memiliki kewenangan menolak pembahasan UU yang berjalan di DPR. Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008 - 2013, Mahfud MD menyatakan Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk menolak revisi UUU, sesuai pasal 20 UUD 1945.

"Sebaiknya Presiden membentuk Tim Kajian dan DIM Pendahuluan sebelum membuat Surat Presiden pembahasan ke DPR. Ikuti sesuai prosedur normal saja, tak ada hal luar biasa," kata Mahfud dalam cuitan di Twitter, Jumat (6/9).

Pada Pasal 20 UUD 1945, diatur mekanisme pembahasan UU sebagai berikut. (1) DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (3) Jika RUU itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

(Baca: Fahri Hamzah Sebut Jokowi Setuju Revisi UU KPK)

DPR pada Kamis (5/9) kemarin bersepakat merevisi UU KPK. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulan parlemen. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam RUU KPK kali ini, ada enam poin revisi yang substansial. Pertama, terkait dengan kedudukan KPK nantinya berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Adapun, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tundang pada peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...