Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan

Dimas Jarot Bayu
5 September 2019, 03:20
Jokowi soal penjualan tanah ibu kota baru
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia.

Sofyan menyebut akan ada ketentuan khusus untuk tanah yang dibeli masyarakat. Tujuannya, menghindari pembelian oleh para spekulan tanah. Ketentuan yang dimaksud misalnya, jika tanah yang sudah dibeli tidak dibangun dalam jangka waktu tertentu, maka harus dijual kembali kepada pemerintah melalui otoritas pengelola bank tanah.

Kemudian, ada juga ketentuan pajak tinggi untuk tanah menganggur. "Kami hindari spekulasi karena kan banyak pengalaman-pengalaman selama ini karena pengaturan yang keliru," ujarnya.

(Baca: Tawari Properti di Ibu Kota Baru, Harga Saham Agung Podomoro Naik 7,7%)

Sebelumnya, informasi mengenai penjualan tanah ibu kota baru disampaikan Presiden Joko Widodo. Tanah yang dapat dijual ke masyarakat itu seluas 30 ribu hektare dari total lahan di ibu kota baru seluas 180 ribu hektare.

Penjualan tanah itu bertujuan menutupi kebutuhan anggaran pengembangan ibu kota baru sebesar Rp 466 triliun. "Misalnya kita jual Rp 2 juta per meter saja harganya, kita sudah bisa dapat Rp 600 triliun," kata Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa, kemarin.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...