Menteri Puan Sebut Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik Meski Ditolak DPR

Dimas Jarot Bayu
4 September 2019, 21:15
BPJS Kesehatan, Iuran, DPR.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memastikan iuran BPJS Kesehatan tetap naik meski ditolak separuh oleh DPR.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas baru akan dilakukan pada 1 Januari 2020. Saat ini Puan masih menunggu rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo diperkirakan menekennya  sebelum Oktober.

(Baca: Istana Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Naik Meski Perpres Belum Diteken)

Berdasarkan daftar yang diusulkan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan akan naik bervariasi. Untuk peserta mandiri kelas I akan dinaikkan dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Kenaikan iuran ini diusulkan berlaku pada Januari 2020.

Pemerintah juga mengusulkan batas upah yang dikenakan untuk perhitungan iuran pegawai swasta atau peserta penerima upah dari badan usaha dan pemerintah dengan persentase 5% dari upah. Sedangkan formulasi upah untuk pegawai swasta dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta dan diusulkan berlaku Januari 2020.

Sementara batas upah untuk pegawai pemerintah diusulkan naik dari semula hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan keluarga, ditambah dengan tunjangan kinerja. Kenaikan untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan berlaku mulai Oktober 2019. Sementara untuk peserta PBI, iuran diusulkan naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu yang rencananya berlaku mulai Agustus 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...