Klaim Punya Bukti Baru, Setya Novanto Ajukan PK Kasus e-KTP

Ameidyo Daud Nasution
28 Agustus 2019, 14:04
Setya Novanto, Sidang PK, e-KTP.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Setya hari Rabu (28/8) mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya dalam korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan yang dibuka siang ini, Maqdir menyampaikan lima novum. Salah satunya tak adanya fakta Novanto selaku pemohon PK menerima uang US$ 3,5 juta dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia juga mengatakan tidak ada bukti sang klien mendapat US$ 2 juta dari Anang Sugiana Sudihardjo lewat Made Oka Masagung.

Kasus e-KTP membawa Novanto mendekan di penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan tiga bulan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Hakim juga mencabut haknya menjabat sebagai pejabat publik selama lima tahun.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat itu beralasan, dia terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP, mengkoordinasikan anggaran, serta bertemu dengan berbagai pihak dari Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha. Berbagai pertemuan berlangsung di rumah pribadi Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ruang kerja di DPR, hingga Hotel Gran Melia.

(Baca: Ulah Setya Novanto di Penjara, Sel Abal-Abal hingga Pelesiran )

Meski dibui, Novanto sempat mencuri perhatian karena sel mewahnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Juni lalu, dia juga terpergok sedang berbelanja di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Alhasil ia sempat dipindahkan ke LP Gunung Sindur yang dihuni terpidana kasus terorisme.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...