Pakar Hukum Sebut Rencana Pindah Ibu Kota Berpotensi Tak Direstui DPR

Image title
27 Agustus 2019, 19:22
Joko Widodo selaku presiden Indonesia beserta jajaran dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 1, DPR,  Jakarta Pusat (16/8).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Joko Widodo selaku presiden Indonesia beserta jajaran dalam sidang DPR RAPBN 2020 di gedung Nusantara 1, DPR,  Jakarta Pusat (16/8).

Namu demikian, status daerah khusus ibukota (DKI)  istilah khusus itu bisa saja tetap disematkan ke Jakarta dengan beberapa kondisi.

(Baca: Ibu Kota Negara akan Pindah, Bank Dunia Anggap Keputusan Jokowi Tepat)

"Misalkan dia tidak ada pemilihan DPRD karena dia satu kesatuan wilayah kemudian dia pusat bisnis di Indonesia. Ya salah satu perlakuan khsusus dia tidak punya daerah kabupaten kota yg otonom. Karena walikota-nya tidak dipilih secara langsung. Itu salah satu ciri kekhsusuanya," kata Refly.

Sebelumnya, Menteri Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika ibu kota jadi dipindahkan ke Kalimantan, Jakarta akan dijadikan sebagai pusat bisnis dan ekonomi sebagaimana yang terjadi di beberapa negara.

Apalagi pemerintah, menurutnya berkeinginan menjadikan Jakarta layaknya pusat bisnis seperti New York di Amerika Serikat dan Sydney di Australia.

"Washington seperti di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim). Kan jadi juga bisa seperti di Australia kota Canberranya sepi karena Canberra hanya ibukotanya , tapi Sydney-nya ramai," ucap Luhut di kantornya Gedung Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa, (27/8).

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...