Dilarang Ekspor, Pelaku Usaha Keluhkan Permainan Kadar Nikel Domestik

Rizky Alika
22 Agustus 2019, 22:26
nikel
Katadata
Ilustrasi, pertambangan nikel. Dilarang ekspor bijih nikel, pelaku usaha sebut ada permainan kadar nikel di dalam negeri.

Selain itu, penjualan ore domestik kerap meminta kadar tinggi di atas 1,8% dengan harga yang murah. Sementara, ekspor ore memiliki ketentuan kadar rendah, yaitu 1,7% yang dijual dengan harga lebih tinggi.

Meidy mengatakan, ekspor 1 ton nikel kadar 1,7% dapat dihargai US$ 35. Sementara, penjualan 1 ton nikel kadar 1,7% di domestik dibiayai Rp 300 ribu atau setara US$ 24.

Pengusaha telah menyampaikan permasalahan tata niaga perdagangan nikel ore kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Agustus 2019. Hal ini disampaikan bersamaan dengan pernyataan keberatan atas percepatan larangan ekspor ore. Bila dipercepat, penjualan ore di domestik dinilai tidak menguntungkan.

Selain tata niaga perdagangan nikel ore, pengusaha jugak mengeluhkan nilai tambah smelter, serta ketahanan dan ketersediaan bahan baku biji nikel ke depan. "Tanggapan presiden ialah meminta instansi terkait untuk menggali data," katanya.

Selain Jokowi, pernyataan keberatan juga telah disampaikan pengusaha ke sejumlah pihak seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM. Kemudian, pemerintah daerah di lokasi tambang nikel, Komisi VII DPR, dan Polri.

(Baca: Jokowi Tegaskan Pentingnya Hilirisasi Industri untuk Mengurangi Impor)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...