PLN Tak Akan Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment, berlaku untuk rekening bulan berikutnya.
Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin,PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
(Baca: Ombudsman Sebut Gaji Pegawai PLN Tak Dipotong, Tapi Bonus Terancam)