PLN Tak Akan Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Kompensasi Listrik Mati

Image title
8 Agustus 2019, 21:08
"Proses pemulihan terus dilakukan, memang tidak bisa secara serentak langsung #nyala, namun secara bertahap penormalan terus diupayakan dengan maksimal,” ungkap Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (ketiga dari kanan) saat Konfrensi Pers di Kan
Instagram/PLN.id
"Proses pemulihan terus dilakukan, memang tidak bisa secara serentak langsung #nyala, namun secara bertahap penormalan terus diupayakan dengan maksimal,” ungkap Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (ketiga dari kanan) saat Konfrensi Pers di Kantor PLN di Gandul, Minggu (04/08/2019).

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen Non Adjustment, berlaku untuk rekening bulan berikutnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar).

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Terkait padamnya listrik di Sebagian Jawa Bagian Barat, DKI dan Banten kemarin,PLN mengalokasikan biaya kompensasi sebesar Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

(Baca: Ombudsman Sebut Gaji Pegawai PLN Tak Dipotong, Tapi Bonus Terancam)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...