Serikat Pekerja PLN Tolak Gaji Dipotong untuk Kompensasi Listrik Mati

Ameidyo Daud Nasution
7 Agustus 2019, 14:33
PLN, Listrik Mati, Potong Gaji
Instagram/PLN.id
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani saat konferensi pers. PLN berencana memotong gaji karyawan sebagai kompensasi padamnya listrik pada Minggu (5/8). Namun Serikat Pekerja PLN menolak wacana terssebut.

(Baca: Datangi Kantor PLN, Jokowi Marah Minta Listrik Mati Tak Terulang Lagi )

Djoko sebelumnya menjelaskan PLN tak memiliki sumber dana untuk membayar kompensasi pemadaman listrik, selain dari memotong gaji karyawan. PLN tak dapat menggunakan dana Penanaman Modal Negara (PMN) 2019 sebesar Rp 6,5 triliun dari pemerintah. Apalagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana PMN dan APBN tersebut hanya dapat digunakan untuk investasi dan biaya operasional. "PMN itu untuk investasi pembangunan, tidak boleh (bayar kompensasi), apalagi APBN," kata Djoko.

Kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Dalam Pasal 6 disebutkan sejumlah indikator mutu pelayanan tenaga listrik yaitu, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kilowatt hour (kWh) meter, waktu terkoreksi kesalahan rekening, dan kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Ada pun bagi golongan yang terkena penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment akan mendapatkan pengurangan sebesar 35% dari tagihan listrik. Sedangkan, bagi konsumen golongan yang tidak terkena penyesuaian tarif akan mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari total tagihan listrik.

Meski demikian, PLN juga memberi kompensasi kepada pelanggan prabayar dengan menyetarakan potongan sesuai golongan tariff adjustment. Potongan lantas akan diberikan pada saat pembelian token selanjutnya. "Dapat dilihat pada bukti pembelian token bagi yang prabayar," kata Plt Direktur Utama PLN yakni Sripeni Inten Cahyani beberapa hari lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...