Setelah Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Kaji Turunkan Biaya Pariwisata
Selain sektor pariwisata, pemerintah juga akan mengkaji insentif fiskal yang dibutuhkan industri penerbangan. Insentif itu seperti penerapan 0% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa penerbangan dan pembebasan bea masuk. Saat ini, pembebasan bea masuk baru berlaku pada 21 pos tarif impor suku cadang.
Kemudian, pemerintah juga menerima masukan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) impor suku cadang dan peralatan perawatan pesawat. Sebab, PPh impor tersebut memberikan andil sebesar 8% dari biaya perawatan. Karena itu, ia akan mengkaji usulan tersebut bersama dengan Kementerian Keuangan.
Pemerintah akan mengkaji pula pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jasa perawatan pesawat terbang. Untuk mewujudkannya, perlu revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan KEK. "Ini untuk membuka KEK di sektor jasa," kata dia.
Keseluruhan kajian tersebut ditargetkan selesai dalam sebulan mendatang. Hal ini untuk menciptakan ekosistem yang kondusif untuk bangkitnya industri penerbangan.
(Baca: Bos Lion Air Usul Diskon Tiket Pesawat Berlaku Tiap Hari)