Amnesty International Desak Pengusutan Polisi Pelaku Kekerasan 22 Mei

Image title
9 Juli 2019, 22:42
Polisi Pelaku Kekerasan 22-23 Mei Dihukum
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Petugas mengganti tanaman pascakerusuhan di kawasan Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

"Bukan dibiarkan atau membenarkan, tadi Kapolda juga tidak membenarkan dan mengakui ada kekerasan yang eksesif yang dilakukan oleh anggotanya ketika sudah menangkap seseorang yang sudah ditangkap," katanya.

(Baca: Polisi Ungkap Sembilan Tersangka Baru Terkait Kerusuhan 21-22 Mei)

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pertemuan Amnesty Internasional guna menyelaraskan hasil temuan dari kedua belah pihak. 

"Agar tidak ada persepsi - persepsi negatif , tetapi ada kesamaan kesamaan yang dapat kami lakukan," ujar Argo.

Argo menyatakan saat ini polisi saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan terkait kerusuhan tersebut. Pihaknya masih mendalami bukti-bukti seperti melalui CCTV maupun saksi saksi yang berada dalam kejadian tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...